Kepala Desa memiliki beberapa kewenangan penting dalam hubungannya dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mengutip beberapa sumber, berikut adalah beberapa kewenangan utama:
1.Menyusun dan Menetapkan Peraturan Desa
Kepala Desa bekerja sama dengan BPD untuk menyusun dan menetapkan peraturan desa yang mengatur berbagai aspek kehidupan desa1.
2.Mengelola Keuangan dan Aset Desa
Kepala Desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset desa, termasuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang harus disetujui oleh BPD.
3.Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa
Kepala Desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dengan persetujuan BPD.
4.Menyampaikan Laporan Kinerja
Kepala Desa wajib menyampaikan laporan kinerja dan laporan pertanggungjawaban kepada BPD secara berkala.
5.Mengembangkan Pembangunan Desa
Kepala Desa memimpin pelaksanaan pembangunan desa dan bekerja sama dengan BPD untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai rencana.
6.Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
Kepala Desa bersama BPD menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa untuk diimplementasikan dalam kebijakan dan program desa. ***
0 Komentar
* Silahkan berikan komentar sesuai topik yang kami bahas!