Fungsi dan Tugas BPD Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016


Permendagri tentang Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa adalah aturan pelaksanaan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Badan Permusyawaratan Desa;

Permendagri 110 tahun 2016 ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo pada 30 Desember 2016 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 89 pada tanggal 10 Januari 2017.

Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa atau BPD ini mengatur tatacara pencalonan, kriteria, hingga pendanaan BPD di Desa secara rinci. Dalam Lampiran Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD ada contoh bagaimana buku dan pencatatan serta pelaporan Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga elite di Desa. Warna dan kemajuan desa sangat ditentukan oleh bagaimana BPD bekerja di masyarakat.

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. 

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

 

Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 

Menggali aspirasi masyarakat;

Menampung aspirasi masyarakat;

Mengelola aspirasi masyarakat;

Menyalurkan aspirasi masyarakat;

Menyelenggarakan musyawarah BPD;

Menyelenggarakan musyawarah Desa;

Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. ***

Untuk lebih lengkapnya, baca Permendagri terkait di sini.


Posting Komentar

0 Komentar