Harus Selalu Diingat, Inilah Peran dan Fungsi BPD Menurut UU No 3 Tahun 2024


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran dan fungsi penting dalam pemerintahan desa menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2024. 

Mengutip beberapa sumber terpercaya, berikut adalah beberapa peran dan fungsi utama BPD:

-Fungsi Legislasi

BPD berperan dalam merumuskan dan menyepakati peraturan desa bersama Kepala Desa. Ini mencakup pembuatan kerangka hukum yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas pemerintahan desa.

-Fungsi Pengawasan

BPD bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program-program pemerintah desa. 

Pengawasan ini mencakup pemantauan dan evaluasi kinerja Kepala Desa dan Sekretaris Desa untuk memastikan mereka menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku..

-Fungsi Mediasi

BPD juga berfungsi sebagai mediator dalam penyelesaian konflik yang terjadi di desa, terutama yang melibatkan Kepala Desa atau Sekretaris Desa. 

Mediasi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah eskalasi konflik.

-Mengajukan Rancangan Peraturan Desa

BPD memiliki kewenangan untuk mengajukan rancangan peraturan desa (perdes) kepada pemerintah desa, termasuk dalam perencanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa.

-Menyuarakan Aspirasi Masyarakat

BPD berfungsi sebagai wakil dari warga desa dalam menyuarakan kebutuhan dan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa***

Posting Komentar

0 Komentar