Kasus korupsi di sektor pemerintahan desa menyumbang 141 kasus dari sebanyak 416 kasus yang ada pada tahun 2020 lalu.
Dengan angka 141 kasus tersebut menjadikan perangkat desa berpotensi menjadi penyumbang tertinggi dalam dakwaan kasus korupsi.
Demikian terungkap dalam buku Bahan Bacaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, dikutip Rabu 9 Oktober 2024.
Disebutkan bahwa Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terjadi 197 kasus korupsi selama sementer pertama tahun 2021.
Dari sebanyak 197 kasus itu, korupsi di sektor anggaran dana desa menempati posisi paling atas, sebanyak 62 kasus.
"Berdasarkan latar belakang pekerjaan, perangkat desa menjadi penyumbang tertinggi dalam dakwaan kasus korupsi," tulis buku tersebut.
Berdasarkan data dari ICW bertajuk Tren Penindakan Korupsi Berdasarkan Aktor 2022, ASN yang terjerat kasus korupsi, sebanyak 272 orang, pihak swasta 174 orang. Aktor selanjutnya yang terjerat korupsi sebanyak 132 orang.
Atas data tersebut dapat disimpulkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa termasuk tinggi.
Tahun 2023
Sementara itu, menurut data terbaru yang dikeluarkan ICW sebagaimana dikutip dari beberapa sumber, pada tahun 2023, terdapat 187 kasus korupsi di desa yang terpantau, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 162,2 miliar.
ICW menyebutkan bahwa meskipun jumlah kasus yang terpantau relatif kecil dibandingkan dengan total desa di Indonesia, angka itu bisa jadi merupakan fenomena gunung es, karena diduga masih banyak kasus lain yang belum terungkap.
Menurut ICW, penyalahgunaan dana desa terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk penggelembungan anggaran, penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa hampir 60% dari total kasus yang ditangani melibatkan oknum kepala desa dan pejabat desa lainnya.
"Fenomena ini sangat mengkhawatirkan, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kenyataannya, banyak yang justru disalahgunakan," ungkap Peneliti ICW, Rudi Hartono.
ICW selanjutnya menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah pusat dan daerah.
ICW dalam beberapa kali kesempatan merekomendasikan agar dibentuk tim khusus yang bertugas memantau penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, ICW mendorong masyarakat khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa di wilayah mereka.
Dalam konteks ini, ICW mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan korupsi, termasuk melalui pelaporan kasus-kasus yang mencurigakan. "Kesadaran masyarakat adalah kunci untuk memerangi korupsi di tingkat desa," tambah Rudi. ***
Artikel ini tayang di sumedangraya.pikiran-rakyatt.com.
0 Komentar
* Silahkan berikan komentar sesuai topik yang kami bahas!