Tata Tertib BPD Desa Gudang




Berikut ini Tata Tertib Badan Permusyarawatan Desa Gudang Periode 2024-2023


TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUDANG PERIODE 2024 – 2032


KEPUTUSAN


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUDANG 

KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG

NOMOR :  03 / KEP-BPD/  VI /TAHUN 2024 

TENTANG

PERATURAN TATA TERTIB

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUDANG

KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG 


Menimbang :

Terbentuknya Kepengurusan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Gudang Periode 2024-2032 pada tahun 2024 bertempat di Balai Desa Gudang.

Peraturan Bupati Sumedang nomor 133 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 13 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka pentingnya penyusunan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari  Kabupaten Sumedang.


Mengingat :

Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;

Peraturan Mendagri nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;

Peraturan   Daerah Sumedang   nomor  13  Tahun 2019  tentang Badan Permusyawaratan Desa;

Peraturan  Bupati Sumedang nomor 133 Tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 13 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa;


Memperhatikan :

Hasil Rapat anggota Badan Permusyawaratan Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Sumedang pada tanggal bertempat di Sekretariat BPD Desa Gudang.


Menetapkan :

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUDANG KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG TENTANG PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUDANG KECAMATAN KABUPATEN SUMEDANG.


BAB I 

KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam peraturan Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :



Bupati adalah Bupati Sumedang

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada dalam wilayah Kabupaten Sumedang.

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa

Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD, adalah Lembaga yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Desa

Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memperdayakan masyarakat

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa disingkat APBDes adalah Rencana keuangan Tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD Bersama Kepala Desa

Tokoh Masyarakat adalah tokoh Agama, Wanita, Pemuda, dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya yang bertempat tinggal di Desa bersangkutan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan

Tokoh Agama adalah pemuka Agama yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia

Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga untuk selanjutnya disingkat PKK adalah Gerakan Nasional kaum wanita adalah Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana pengendali dan penggerak untuk menuju terwujudnya keluarga yang beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri kesetaraan dan keadilan Gender serta kesadaraan hukum dan lingkungan

Rukun Warga selanjutnya disingkat dengan RW adalah bagian dari wilayah Pemerintah Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah Pengurus RT diwilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa

Rukun Tetangga untuk selanjutnya disingkat dengan RT adalah Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan Pemerintahan dan Kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa

Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan Generasi Muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama Generasi Muda di wilayah Desa atau Komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha Kesejahteraan Sosial yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.





BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2


Bermaksud memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa

Pengaturan BPD bertujuan :



Mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemeritahan  Desa

Mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat  Desa

Mendorong BPD dalam mewujudakan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.


BAB III 

KEDUDUKAN DAN FUNGSI

Pasal 3

Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan di Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang. Pemerintah telah memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.  


BAB IV KEANGGOTAAN

Pasal 4

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk  Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokrasi melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.

Jumlah anggota BPD sebagaimana ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit lima (5) dan paling banyak sembilan (9) orang.

Penetapan jumlah anggota BPD dengan memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.

Penetapan jumlah anggota BPD  sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan :

a. Desa yang memiliki penduduk kurang dan/atau sama dengan

5.000 jiwa, maka anggota BPD berjumlah 5 orang

Desa yang memiliki penduduk 5001 jiwa sampai dengan 10.000 jiwa, maka anggota BPD berjumlah 7 orang

a. Desa yan memiliki penduduk lebih dari 10.000 jiwa, maka  anggota BPD berjumlah 9 orang


Pasal 5

Pengisian Keanggotaan BPD dilakukan melalui :

Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah, dan

Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan


Pasal 6

Calon anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD dengan suara terbanyak

Dalam hal menentukan calon anggota terpilih juga menetapkan calon anggota daftar tunggu pengganti antar waktu sesuai dengan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang ditetapkan.


Pasal 7

Calon Anggota BPD terpilih disampaikan oleh panitia kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak anggota BPD terpilih ditetapkan dengan keputusan panitia

Calon anggota BPD terpilih sebagaimana dimakasud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk disahkan dengan Keputusan Bupati.


Pasal 8

Masa keanggotaan BPD selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji

Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.


Pemberhentian Anggota BPD

Pasal 9

Anggota BPD berhenti karena :

a. Meninggal dunia

b. Mengundurkan diri

c. Diberhentikan

Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) point c, apabila:

a. Berakhir masa keanggotaan

b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun

c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD

d. Tidak melaksanakan kewajiban

e. Melanggar larangan sebagai anggota BPD

f. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD

g. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

h. Tidak menghadiri musyawarah pengambilan keputusan dan/atau musyawarah BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah

i. Adanya perubahan desa status desa menjadi Kelurahan, penggabungan 2 (dua) desa atau lebih menjadi 1 (satu) desa baru, pemekaran atau penghapusan desa

j. Bertempat tinggal di luar wilayah asal pemilihan dan/atau

k. Ditetapkan sebagai calon Kepala Desa

l. Ditetapkan sebagai Perangkat Desa


Pasal 10

Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati melalui Kepala Desa

Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian angota BPD kepada Bupati melalui Camat Paling lambat 7 (Tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian

Camat menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian

Bupati meresmikan pemberhentian anggota BPD paling 30  lambat (Tiga puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian kerja anggota BPD

Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati.


Pemberhetian Sementara

Pasal 11

Anggota BPD diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, Operasi Tangkap Tangan dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Dalam hal keanggotaan BPD yang diberhentikan sementara berkedudukan sebagai pimpinan BPD, diikuti dengan pemberhentian sebagai pimpinan BPD.

Dalam hal pimpinan BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan BPD lainya memimpin rapat pemilihan BPD pengganti antar waktu.


Pengisian Anggota BPD Antar Waktu

Pasal 12

Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD di wilayah pemilihan.

Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya sesuai keterwakilan wilayah.

Dan bilamana calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dapat dilaksanakan penjaringan kembali melalui Rukun Warga setempat. 


Pasal 13

Masa jabatan anggota BPD antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikannya.

Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung satu periode.


Pasal 14

Penggantian antar waktu anggota BPD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.

Keanggotaaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)




Pasal 15

Larangan Anggota BPD


         Anggota BPD dilarang :

Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa

Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya

Menyalahgunakan wewenang

Melanggar sumpah/janji jabatan

Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa

Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Desa, Perangkat Desa dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan

Sebagai pelaksana proyek Desa

Menjadi pengurus partai Politik

Menjadi dan/ atau pengurus organisasi terlarang

Menjadi pengurus Lembaga swadaya Masyarakat


BAB V KELEMBAGAAN BPD

Pasal 16

Kelembagaan BPD terdiri atas :

Pimpinan, dan

Bidang

Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) point A terdiri  atas

a. 1 (satu) orang ketua

b. 1 (satu) orang wakil ketua, dan

c. 1 (satu) orang sekretaris

Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) point B terdiri atas :

a. Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pembinaan masyarakat

b. Bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa

Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh ketua bidang

Pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD


Pasal 17

Pimpinan BPD dan ketua bidang sebagaimana dimaksud dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.

Rapat pemilihan pimpinan BPD dan ketua bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

Selama pimpinan BPD belum terbentuk, segala kegiatan rapat untuk sementara dipimpin oleh anggota tertua dan termuda yang disebut dengan pimpinan sementara

Dalam hal anggota tertua dan/atau termuda sebagaimana dimaksud ayat (3) berhalangan, maka sebagai penggantinya adalah anggota tertua dan/atau anggota yang termuda yang hadir

Rapat pemilihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji

Rapat pemilihan pimpinan dan/atau ketua bidang berikutnya karena pimpinan dan/atau ketua bidang berhenti, dipimpin oleh ketua atau pimpinan BPD lainnya berdasarkan kesepakatan pimpinan BPD


Pasal 18

Pemilihan pimpinan BPD sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam rapat khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua sepertiga) jumlah anggota BPD

Apabila anggota BPD belum mencapai quorum sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lambat 1 (satu) jam.

Apabila penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum juga tercapai quorum, maka rapat paripurna ditunda paling lambat 1 (satu) jam lagi.

Apabila penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih belum mencapai quorum, maka rapat khusus pemilihan pimpinan BPD ditunda paling lambat 3 (tiga) hari


Pasal 19

Calon pimpinan BPD diusulkan oleh anggota BPD

Calon pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan sementara BPD untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih.

Calon yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan pimpinan sementara BPD setelah dibahas bersama-sama dengan anggota BPD


Pasal 20

Pemilihan pimpinan BPD sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan dengan cara bermusyawarah untuk mencapai mufakat.

Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka pemilihan pimpinan BPD dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Untuk melaksanakan pemilihan calon pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dapat dibentuk panitia teknis pemilihan yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan sementara BPD

Calon terpilih pimpinan BPD yang mendapat dukungan suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan BPD sesuai urutan perolehan suara.

Apabila di dalam pelaksanaan pemilihan calon ketua terdapat suara terbanyak yang sama, maka penentuan calon ketua ditentukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud ayat (5) tidak dapat dicapai, maka dilaksanakan pemilihan ulang, khusus untuk calon yang memiliki suara yang terbanyak yang sama.


Pasal 21

Anggota Badan Permusyawaratan Desa berkantor di Balai Desa.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi BPD, dalam menyelenggarakan tugas dan kewajibannya. (?)

Masa bhakti staf adminidtrasi BPD selama 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Staf administrasi BPD berhak mendapatkan penghasilan setiap bulan yang dianggarkan dalam APB Desa dan besaran penghasilan diatur lebih lanjut dengan keputusan kepala desa.


BAB VI

FUNGSI  DAN TUGAS BPD

Fungsi BPD

Pasal 22

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi :

Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa

Melakukan pengawasan kinerja kepala desa


Pasal 23

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas :

Menggali aspirasi masyarakat

Menampung aspirasi masyarakat

Mengelola aspirasi masyarakat

Menyalurkan aspirasi masyarakat

Menyelenggarakan musyawarah BPD

Menyelenggarakan musyawarah desa

Membentuk panitia pemilihan kepala desa

Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu

Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa

Melaksanakan pengawasan terhadap kepala desa

Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa

Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penyelenggaraan Musyawarah BPD

Pasal 24

Musyawarah BPD dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis

Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, menetapkan peraturan tata tertib BPD dan usulan pemberhentian anggota BPD

BPD menyelenggarkan musyawarah BPD dengan mekanisme sebagai berikut :

a. Musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD

Musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 50 + 1 dari jumlah anggota BPD

Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat.

a. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara

   Hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekertaris BPD


Penyelenggaraan Musyawarah Desa

Pasal 25

Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.

Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. Penataan Desa

b. Perencanaan Desa

c. Kerjasama Desa

d. Rencana Investasi yang masuk ke Desa.

e. Pembentukan BUM desa

f. Penambahan dan pelepasan Aset Desa dan,

g. Kejadian luar biasa

Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :

a. Tokoh Adat

b. Tokoh Agama

c. Tokoh Masyarakat

d. Tokoh Pendidikan

e. Tokoh RT/RW

f. Perwakilan Kelompok tani

g. Perwakilan Kelompok perajin

h. Perwakilan Kelompok perempuan

i. Perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak dan,

j. Perwakilan Kelompok masyarakat tidak mapan

Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat

Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja desa

Musyawarah Desa diselenggarakan paling sedikit dua kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan


Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa 

Pasal 26

BPD dan Kepala Desa membahas dan menyepakati rancangan

peraturan desa yang diajukan BPD dan atau Kepala Desa

1. Pembahasan rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BPD dalam musyawarah BPD

2. Rancangan peraturan desa yang diusulkan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas terlebih dahulu dalam musyawarah internal BPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak rancangan peraturan desa diterima oleh BPD

3. Pelaksanaan pembahasan rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara BPD dan Kepala Desa untuk pertama kali dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pelaksanaan musyawarah internal BPD

4. Apabila pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai kata sepakat, maka diadakan pembahasan kembali antara BPD dan Kepala Desa untuk yang kedua paling lambat 3 (tiga) hari sejak pembahasan pertama

5. Apabila pembahasan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencapai kata sepakat, maka diadakan pembahasan kembali antara BPD dan Kepala Desa untuk yang ketiga paling lambat 2 (dua) hari sejak pembahasan kedua

6. Dalam pembahsan antara BPD dan Kepala Desa sebagimana dimaksud pada ayat (6) tidak mancapai kata sepakat, maka pengambilan keputusan dilakukan vooting dengan suara terbanyak

7. Setiap pembahsan rancangan peraturan desa dilakukan pencatatan proses yang dituangkan dalam notulen dan berita acara musyawarah


Pasal 27

Dalam hal pembahasan rancangan peraturan desa antara BPD dan Kepala Desa tidak mencapai kata sepakat, musyawarah bersama tetap mengambil keputusan dengan disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati

Rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh kepala desa kepala camat disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak musyawarah pembahasan terakhir untuk mendapatkan arahan serta evaluasi 

Tindak lanjut arahan serta evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk :

a. Penghentian pembahasan dan/atau,

b. Melanjutkan kesepakatan rancangan peraturan desa

Tindaklanjut pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) point b dapat dihadiri camat atau pejabat lain yang ditunjuk


Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa

Pasal 28

BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa

Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :

a. Perencanaan kegiatan pemerintah desa dalam menyusun peraturan desa tentang RPJMDes dan peraturan desa tentang RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa)

b. Kesesuaian pelaksanaan kegiatan yang sudah dituangkan dalam LKPPD dengan APBDes

Pelaporan penyelenggaraan pemerintah desa

Bentuk pengawasan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi yang pelaksanaannya diadakan rapat koordinasi antara pemerintah desa dengan BPD setiap tiga (3) bulan sekali selanjutnya disebut dengan rapat koordinasi tribulan


BAB VII

RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Persidangan

Pasal 29

BPD mengadakan rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun

Mekanisme rapat musyawarah BPD dapat dilaksanakan dengan quorum sekurang-kurangnya 50  ditambah satu dari jumlah anggota BPD 

BPD mengadakan rapat atas undangan ketua BPD

Rapat BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh ketua BPD

Dalam hal ketua BPD berhalangan, rapat dipimpin oleh salah seorang wakil ketua

Jenis rapat  BPD diatur sebagai berikut :

a. Rapat paripurna :

Menyepakati dan memutuskan pembuatan Rancangan Peraturan  Desa  (RAPBDes)


Menyepakati dan memutuskan peraturan desa yang diajukan dari pemerintah  desa rapat paripurna dilaksanakan minimal  2 (dua) kali dalam setahun

a. Rapat Pimpinan:

Membahas usulan anggota BPD keterwakilan berkenaan hasil rapat dengan pendapat dari masyarakat.

Mengevaluasi kinerja Pemerintah Desa dalam menjalankan Peraturan Desa

Pengawasan/mengevaluasi kinerja Kepala Desa dalam pelaksanaan penggunaan APBDES Rapat Pimpinan dilaksanakan minimal 4 (empat) kali dalam satu tahun

a. Rapat Panitia Musyawarah :

Pembentukan BUMDES

Musyawarah Rencana Pembangunan Desa

Musyawarah tentang Aset dan kekayaan Desa

Dan lain-lain yang dianggap perlu.

Rapat panitia musyawarah dilaksanakan minimal 4 (empat) kali dalam satu tahun.

a. Rapat Gabungan Bidang :

Pembahasan hasil survei ke lapangan tentang hasil temuan terkait dengan Pemerintah desa.

Pembangunan Desa

Pembahasan hasil survei ke Tanah Kas Desa

Pembahasan hasil studi banding ke Wilayah luar Desa

Rapat gabungan bidang dilaksanakan minimal 3 (tiga) kali dalam satu tahun.


BAB VIII PRODUK HUKUM BPD

Pasal 30



Jenis produk hukum BPD berbentuk :

a. Peraturan BPD;

b. Keputusan BPD; dan

c. Keputusan pimpinan BPD

Keputusan BPD ditetapkan dalam rapat paripurna

Keputusan pimpinan BPD ditetapkan dalam rapat pimpinan BPD


Pasal 31

Pengambilan keputusan dalam rapat BPD dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Dalam  hal  musyawarah  mufakat  belum    tercapai  maka keputusan diambil berdasarkan suara  terbanyak.



Pasal 32

Rapat badan permusyawaratan desa dipimpin oleh pimpinan BPD

BPD menyelenggarakan rapat dengan mekanisme sebagai berikut :

a. Rapat dinyatakan sah  apabila dihadiri oleh paling sedikit 50 + 1 dari jumlah anggota BPD

b. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat

c. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara

d. Hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekertaris BPD


BAB IX

HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD

Pasal 33

Badan permusyawaratan desa berhak :

Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa

Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa

Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari anggaran pendapatan dan belanja desa.


Pengawasan

Pasal 34

BPD melakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas kepala desa

Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelengaraan pemerintah desa.


Pernyataan pendapat

Pasal 35

BPD menggunakan hak menyatakan pendapat berdasarkan keputusan BPD

Pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelanggaran pemerintahan desa.

Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembahaasan dan pendalam suatu objek penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilakukan dalam musywarah BPD.

Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil musyawarah BPD.


Biaya Operasional

Pasal 36



BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDes.

Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (10) digunakan untuk dukungan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD.

Alokasi biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan keuangan desa.


Hak Anggota BPD

Pasal 37

Anggota BPD berhak :

a. Mengajukan usul rancangan peraturan desa

b. Mengajukan pertanyaan

c. Menyampaikan usul atau pendapat

d. Memilih dan dipilih

e. Mendapatkan tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja desa

Hak anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) point A sampai dengan point D digunakan dalam musyawarah BPD

Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD berhak :

a. Memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosoialisasi, pembimbingan teknis dan kunjungan lapangan yang dilakukan didalam negeri.

b. Penghargaan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten bagi pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.


Pasal 38

Pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan setiap bulan

Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi, dan tunjangan lainnya

Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kedudukan.

Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud  pada  ayat (2) merupakan tunjangan kinerja.

Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam rangka menunjang kegiatan dan kepentingan dinas anggota BPD


Pasal 39

Besaran tunjangan kedudukan anggota BPD sebagaimana dimaksud pasal 41 ayat (1) diberikan setiap bulan dan ditetapkan dengan keputusan bupati





Kewajiban Anggota BPD

Pasal 40

Anggota badan permusyawaratan desa wajib:

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta memepertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika

Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintah desa

Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan

Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa

Menjaga norma-norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga pemerintah desa dan lembaga desa lainnya, dan

Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.


Laporan Kinerja BPD

Pasal 41

Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran

Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika

a. Dasar hukum

b. Pelaksanaan tugas dan

c. Penutup

Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada camat serta disampaikan kepada kepala desa dan forum musyawarah desa secara tertulis dan lisan.

Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud padaa ayat (1) disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran


Pasal 42

Laporan kinerja BPD yang disampaikan kepada Camat sebagaimana dalam pasal 41 ayat (3) digunakan Camat untuk evaluasi kinerja BPD serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Laporan kinerja BPD yang disampaikan pada forum musyawarah desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (3) merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat desa.


Kewenangan BPD

Pasal 43

Badan permusyawaratn desa berwenang :

Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapat aspirasi

Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa secara lisan dan tertulis

Mengajukan rancangan peraturan desa yang menjadi kewenangannya

Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa

Meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah  desa


BAB  X 

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 44

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayahnya.


Pasal 45

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44, meliputi :

Memfasilitasi penyusunan peraturan desa

Memberikan bimbingan, pemantau, evaluasi dan pelaporan

Melaksanakan bimbingan teknis dan pendidikan serta pelatihan

Pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan,  sosialisasi, pembimbingan teknis sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten.


BAB XI PENDANAAN

Pasal 46

Pendanaan pelaksanaan kegiatan BPD dibebankan pada :

APBDes; dan

Sumber lain yang sah


Pasal 47

Pembiayaan pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan sosialisasi, pembimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 bersumber dari APBDes dan sumber lain yang sah.


BAB XII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 48


Format jenis buku administrasi BPD dan laporan kinerja tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan tata tertib ini.





BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 49



Peraturan Tata Tertib BPD Gudang ini, dapat dilakukan perubahan apabila terdapat unsur perbedaan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Keputusan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa Gudang berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh Badan Permusyawaratan Desa Gudang.








Ditetapkan di :  Sekretariat BPD Desa Gudang

Tanggal :  

Oleh :  Badan Permusyawaratan Desa Gudang


Tanda tangan 


Aam Permana :   ..........................................................

Ketua BPD


Toni Farida Malik

Wakil Ketua BPD :  ..............................................................


Dudi Julkipli

Sekretaris BPD : .............................................................



Wiwi Dwi Andini

Anggota :  .............................................................


Acep Mahmud M

Anggota :  .............................................................



Pendi

Anggota :  ..........................................................



Dede Permana

Anggota. : .............................................................



Asep Willy M

Anggota : ..........................................................


Risno

Anggota : .........................................................


Posting Komentar

0 Komentar