Berikut ini Tata Tertib Badan Permusyarawatan Desa Gudang Periode 2024-2023
TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUDANG PERIODE 2024 – 2032
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUDANG
KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR : 03 / KEP-BPD/ VI /TAHUN 2024
TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUDANG
KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG
Menimbang :
⦁ Terbentuknya Kepengurusan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Gudang Periode 2024-2032 pada tahun 2024 bertempat di Balai Desa Gudang.
⦁ Peraturan Bupati Sumedang nomor 133 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 13 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka pentingnya penyusunan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang.
Mengingat :
⦁ Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
⦁ Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
⦁ Peraturan Mendagri nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
⦁ Peraturan Daerah Sumedang nomor 13 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
⦁ Peraturan Bupati Sumedang nomor 133 Tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 13 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Memperhatikan :
Hasil Rapat anggota Badan Permusyawaratan Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Sumedang pada tanggal bertempat di Sekretariat BPD Desa Gudang.
Menetapkan :
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUDANG KECAMATAN TANJUNGSARI KABUPATEN SUMEDANG TENTANG PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUDANG KECAMATAN KABUPATEN SUMEDANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :
⦁ Bupati adalah Bupati Sumedang
⦁ Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada dalam wilayah Kabupaten Sumedang.
⦁ Pemerintah Desa adalah Kepala Desa
⦁ Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
⦁ Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD, adalah Lembaga yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Desa
⦁ Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memperdayakan masyarakat
⦁ Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa disingkat APBDes adalah Rencana keuangan Tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa
⦁ Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD Bersama Kepala Desa
⦁ Tokoh Masyarakat adalah tokoh Agama, Wanita, Pemuda, dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya yang bertempat tinggal di Desa bersangkutan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
⦁ Tokoh Agama adalah pemuka Agama yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
⦁ Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga untuk selanjutnya disingkat PKK adalah Gerakan Nasional kaum wanita adalah Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana pengendali dan penggerak untuk menuju terwujudnya keluarga yang beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri kesetaraan dan keadilan Gender serta kesadaraan hukum dan lingkungan
⦁ Rukun Warga selanjutnya disingkat dengan RW adalah bagian dari wilayah Pemerintah Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah Pengurus RT diwilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa
⦁ Rukun Tetangga untuk selanjutnya disingkat dengan RT adalah Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan Pemerintahan dan Kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa
⦁ Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan Generasi Muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama Generasi Muda di wilayah Desa atau Komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha Kesejahteraan Sosial yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Bermaksud memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa
Pengaturan BPD bertujuan :
⦁ Mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemeritahan Desa
⦁ Mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
⦁ Mendorong BPD dalam mewujudakan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pasal 3
Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan di Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang. Pemerintah telah memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 4
⦁ Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokrasi melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
⦁ Jumlah anggota BPD sebagaimana ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit lima (5) dan paling banyak sembilan (9) orang.
⦁ Penetapan jumlah anggota BPD dengan memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.
⦁ Penetapan jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan :
a. Desa yang memiliki penduduk kurang dan/atau sama dengan
5.000 jiwa, maka anggota BPD berjumlah 5 orang
⦁ Desa yang memiliki penduduk 5001 jiwa sampai dengan 10.000 jiwa, maka anggota BPD berjumlah 7 orang
a. Desa yan memiliki penduduk lebih dari 10.000 jiwa, maka anggota BPD berjumlah 9 orang
Pasal 5
Pengisian Keanggotaan BPD dilakukan melalui :
⦁ Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah, dan
⦁ Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan
Pasal 6
⦁ Calon anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD dengan suara terbanyak
⦁ Dalam hal menentukan calon anggota terpilih juga menetapkan calon anggota daftar tunggu pengganti antar waktu sesuai dengan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang ditetapkan.
Pasal 7
⦁ Calon Anggota BPD terpilih disampaikan oleh panitia kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak anggota BPD terpilih ditetapkan dengan keputusan panitia
⦁ Calon anggota BPD terpilih sebagaimana dimakasud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk disahkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 8
⦁ Masa keanggotaan BPD selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji
⦁ Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Pemberhentian Anggota BPD
Pasal 9
⦁ Anggota BPD berhenti karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan
⦁ Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) point c, apabila:
a. Berakhir masa keanggotaan
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD
d. Tidak melaksanakan kewajiban
e. Melanggar larangan sebagai anggota BPD
f. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD
g. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
h. Tidak menghadiri musyawarah pengambilan keputusan dan/atau musyawarah BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah
i. Adanya perubahan desa status desa menjadi Kelurahan, penggabungan 2 (dua) desa atau lebih menjadi 1 (satu) desa baru, pemekaran atau penghapusan desa
j. Bertempat tinggal di luar wilayah asal pemilihan dan/atau
k. Ditetapkan sebagai calon Kepala Desa
l. Ditetapkan sebagai Perangkat Desa
Pasal 10
⦁ Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati melalui Kepala Desa
⦁ Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian angota BPD kepada Bupati melalui Camat Paling lambat 7 (Tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian
⦁ Camat menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian
⦁ Bupati meresmikan pemberhentian anggota BPD paling 30 lambat (Tiga puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian kerja anggota BPD
⦁ Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Pemberhetian Sementara
Pasal 11
⦁ Anggota BPD diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, Operasi Tangkap Tangan dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
⦁ Dalam hal keanggotaan BPD yang diberhentikan sementara berkedudukan sebagai pimpinan BPD, diikuti dengan pemberhentian sebagai pimpinan BPD.
⦁ Dalam hal pimpinan BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan BPD lainya memimpin rapat pemilihan BPD pengganti antar waktu.
Pengisian Anggota BPD Antar Waktu
Pasal 12
⦁ Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD di wilayah pemilihan.
⦁ Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya sesuai keterwakilan wilayah.
⦁ Dan bilamana calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dapat dilaksanakan penjaringan kembali melalui Rukun Warga setempat.
Pasal 13
⦁ Masa jabatan anggota BPD antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikannya.
⦁ Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung satu periode.
Pasal 14
⦁ Penggantian antar waktu anggota BPD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
⦁ Keanggotaaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 15
Larangan Anggota BPD
Anggota BPD dilarang :
⦁ Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa
⦁ Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
⦁ Menyalahgunakan wewenang
⦁ Melanggar sumpah/janji jabatan
⦁ Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa
⦁ Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Desa, Perangkat Desa dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
⦁ Sebagai pelaksana proyek Desa
⦁ Menjadi pengurus partai Politik
⦁ Menjadi dan/ atau pengurus organisasi terlarang
⦁ Menjadi pengurus Lembaga swadaya Masyarakat
BAB V KELEMBAGAAN BPD
Pasal 16
⦁ Kelembagaan BPD terdiri atas :
⦁ Pimpinan, dan
⦁ Bidang
⦁ Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) point A terdiri atas
a. 1 (satu) orang ketua
b. 1 (satu) orang wakil ketua, dan
c. 1 (satu) orang sekretaris
⦁ Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) point B terdiri atas :
a. Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pembinaan masyarakat
b. Bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa
⦁ Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh ketua bidang
⦁ Pimpinan BPD dan ketua bidang merangkap sebagai anggota BPD
Pasal 17
⦁ Pimpinan BPD dan ketua bidang sebagaimana dimaksud dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
⦁ Rapat pemilihan pimpinan BPD dan ketua bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
⦁ Selama pimpinan BPD belum terbentuk, segala kegiatan rapat untuk sementara dipimpin oleh anggota tertua dan termuda yang disebut dengan pimpinan sementara
⦁ Dalam hal anggota tertua dan/atau termuda sebagaimana dimaksud ayat (3) berhalangan, maka sebagai penggantinya adalah anggota tertua dan/atau anggota yang termuda yang hadir
⦁ Rapat pemilihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji
⦁ Rapat pemilihan pimpinan dan/atau ketua bidang berikutnya karena pimpinan dan/atau ketua bidang berhenti, dipimpin oleh ketua atau pimpinan BPD lainnya berdasarkan kesepakatan pimpinan BPD
Pasal 18
⦁ Pemilihan pimpinan BPD sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam rapat khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua sepertiga) jumlah anggota BPD
⦁ Apabila anggota BPD belum mencapai quorum sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lambat 1 (satu) jam.
⦁ Apabila penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum juga tercapai quorum, maka rapat paripurna ditunda paling lambat 1 (satu) jam lagi.
⦁ Apabila penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih belum mencapai quorum, maka rapat khusus pemilihan pimpinan BPD ditunda paling lambat 3 (tiga) hari
Pasal 19
⦁ Calon pimpinan BPD diusulkan oleh anggota BPD
⦁ Calon pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan sementara BPD untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih.
⦁ Calon yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan pimpinan sementara BPD setelah dibahas bersama-sama dengan anggota BPD
Pasal 20
⦁ Pemilihan pimpinan BPD sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan dengan cara bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
⦁ Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka pemilihan pimpinan BPD dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
⦁ Untuk melaksanakan pemilihan calon pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dapat dibentuk panitia teknis pemilihan yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan sementara BPD
⦁ Calon terpilih pimpinan BPD yang mendapat dukungan suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan BPD sesuai urutan perolehan suara.
⦁ Apabila di dalam pelaksanaan pemilihan calon ketua terdapat suara terbanyak yang sama, maka penentuan calon ketua ditentukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
⦁ Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud ayat (5) tidak dapat dicapai, maka dilaksanakan pemilihan ulang, khusus untuk calon yang memiliki suara yang terbanyak yang sama.
Pasal 21
⦁ Anggota Badan Permusyawaratan Desa berkantor di Balai Desa.
⦁ Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi BPD, dalam menyelenggarakan tugas dan kewajibannya. (?)
⦁ Masa bhakti staf adminidtrasi BPD selama 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
⦁ Staf administrasi BPD berhak mendapatkan penghasilan setiap bulan yang dianggarkan dalam APB Desa dan besaran penghasilan diatur lebih lanjut dengan keputusan kepala desa.
BAB VI
FUNGSI DAN TUGAS BPD
Fungsi BPD
Pasal 22
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi :
⦁ Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
⦁ Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
⦁ Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
Pasal 23
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas :
⦁ Menggali aspirasi masyarakat
⦁ Menampung aspirasi masyarakat
⦁ Mengelola aspirasi masyarakat
⦁ Menyalurkan aspirasi masyarakat
⦁ Menyelenggarakan musyawarah BPD
⦁ Menyelenggarakan musyawarah desa
⦁ Membentuk panitia pemilihan kepala desa
⦁ Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu
⦁ Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
⦁ Melaksanakan pengawasan terhadap kepala desa
⦁ Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa
⦁ Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Musyawarah BPD
Pasal 24
⦁ Musyawarah BPD dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis
⦁ Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, menetapkan peraturan tata tertib BPD dan usulan pemberhentian anggota BPD
⦁ BPD menyelenggarkan musyawarah BPD dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD
Musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 50 + 1 dari jumlah anggota BPD
⦁ Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat.
a. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara
⦁ Hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekertaris BPD
Penyelenggaraan Musyawarah Desa
Pasal 25
⦁ Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
⦁ Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
⦁ Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Penataan Desa
b. Perencanaan Desa
c. Kerjasama Desa
d. Rencana Investasi yang masuk ke Desa.
e. Pembentukan BUM desa
f. Penambahan dan pelepasan Aset Desa dan,
g. Kejadian luar biasa
⦁ Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. Tokoh Adat
b. Tokoh Agama
c. Tokoh Masyarakat
d. Tokoh Pendidikan
e. Tokoh RT/RW
f. Perwakilan Kelompok tani
g. Perwakilan Kelompok perajin
h. Perwakilan Kelompok perempuan
i. Perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak dan,
j. Perwakilan Kelompok masyarakat tidak mapan
⦁ Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat
⦁ Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja desa
⦁ Musyawarah Desa diselenggarakan paling sedikit dua kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan
Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa
Pasal 26
⦁ BPD dan Kepala Desa membahas dan menyepakati rancangan
peraturan desa yang diajukan BPD dan atau Kepala Desa
1. Pembahasan rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BPD dalam musyawarah BPD
2. Rancangan peraturan desa yang diusulkan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas terlebih dahulu dalam musyawarah internal BPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak rancangan peraturan desa diterima oleh BPD
3. Pelaksanaan pembahasan rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara BPD dan Kepala Desa untuk pertama kali dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pelaksanaan musyawarah internal BPD
4. Apabila pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai kata sepakat, maka diadakan pembahasan kembali antara BPD dan Kepala Desa untuk yang kedua paling lambat 3 (tiga) hari sejak pembahasan pertama
5. Apabila pembahasan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencapai kata sepakat, maka diadakan pembahasan kembali antara BPD dan Kepala Desa untuk yang ketiga paling lambat 2 (dua) hari sejak pembahasan kedua
6. Dalam pembahsan antara BPD dan Kepala Desa sebagimana dimaksud pada ayat (6) tidak mancapai kata sepakat, maka pengambilan keputusan dilakukan vooting dengan suara terbanyak
7. Setiap pembahsan rancangan peraturan desa dilakukan pencatatan proses yang dituangkan dalam notulen dan berita acara musyawarah
Pasal 27
⦁ Dalam hal pembahasan rancangan peraturan desa antara BPD dan Kepala Desa tidak mencapai kata sepakat, musyawarah bersama tetap mengambil keputusan dengan disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati
⦁ Rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh kepala desa kepala camat disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak musyawarah pembahasan terakhir untuk mendapatkan arahan serta evaluasi
⦁ Tindak lanjut arahan serta evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk :
a. Penghentian pembahasan dan/atau,
b. Melanjutkan kesepakatan rancangan peraturan desa
⦁ Tindaklanjut pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) point b dapat dihadiri camat atau pejabat lain yang ditunjuk
Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa
Pasal 28
⦁ BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa
⦁ Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. Perencanaan kegiatan pemerintah desa dalam menyusun peraturan desa tentang RPJMDes dan peraturan desa tentang RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa)
b. Kesesuaian pelaksanaan kegiatan yang sudah dituangkan dalam LKPPD dengan APBDes
⦁ Pelaporan penyelenggaraan pemerintah desa
⦁ Bentuk pengawasan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi yang pelaksanaannya diadakan rapat koordinasi antara pemerintah desa dengan BPD setiap tiga (3) bulan sekali selanjutnya disebut dengan rapat koordinasi tribulan
BAB VII
RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Persidangan
Pasal 29
⦁ BPD mengadakan rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun
⦁ Mekanisme rapat musyawarah BPD dapat dilaksanakan dengan quorum sekurang-kurangnya 50 ditambah satu dari jumlah anggota BPD
⦁ BPD mengadakan rapat atas undangan ketua BPD
⦁ Rapat BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh ketua BPD
⦁ Dalam hal ketua BPD berhalangan, rapat dipimpin oleh salah seorang wakil ketua
⦁ Jenis rapat BPD diatur sebagai berikut :
a. Rapat paripurna :
⦁ Menyepakati dan memutuskan pembuatan Rancangan Peraturan Desa (RAPBDes)
⦁ Menyepakati dan memutuskan peraturan desa yang diajukan dari pemerintah desa rapat paripurna dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam setahun
a. Rapat Pimpinan:
⦁ Membahas usulan anggota BPD keterwakilan berkenaan hasil rapat dengan pendapat dari masyarakat.
⦁ Mengevaluasi kinerja Pemerintah Desa dalam menjalankan Peraturan Desa
⦁ Pengawasan/mengevaluasi kinerja Kepala Desa dalam pelaksanaan penggunaan APBDES Rapat Pimpinan dilaksanakan minimal 4 (empat) kali dalam satu tahun
a. Rapat Panitia Musyawarah :
⦁ Pembentukan BUMDES
⦁ Musyawarah Rencana Pembangunan Desa
⦁ Musyawarah tentang Aset dan kekayaan Desa
⦁ Dan lain-lain yang dianggap perlu.
⦁ Rapat panitia musyawarah dilaksanakan minimal 4 (empat) kali dalam satu tahun.
a. Rapat Gabungan Bidang :
⦁ Pembahasan hasil survei ke lapangan tentang hasil temuan terkait dengan Pemerintah desa.
⦁ Pembangunan Desa
⦁ Pembahasan hasil survei ke Tanah Kas Desa
⦁ Pembahasan hasil studi banding ke Wilayah luar Desa
⦁ Rapat gabungan bidang dilaksanakan minimal 3 (tiga) kali dalam satu tahun.
BAB VIII PRODUK HUKUM BPD
Pasal 30
⦁ Jenis produk hukum BPD berbentuk :
a. Peraturan BPD;
b. Keputusan BPD; dan
c. Keputusan pimpinan BPD
⦁ Keputusan BPD ditetapkan dalam rapat paripurna
⦁ Keputusan pimpinan BPD ditetapkan dalam rapat pimpinan BPD
Pasal 31
⦁ Pengambilan keputusan dalam rapat BPD dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
⦁ Dalam hal musyawarah mufakat belum tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 32
⦁ Rapat badan permusyawaratan desa dipimpin oleh pimpinan BPD
⦁ BPD menyelenggarakan rapat dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 50 + 1 dari jumlah anggota BPD
b. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat
c. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara
d. Hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekertaris BPD
BAB IX
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD
Pasal 33
Badan permusyawaratan desa berhak :
⦁ Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa
⦁ Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
⦁ Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari anggaran pendapatan dan belanja desa.
Pengawasan
Pasal 34
⦁ BPD melakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas kepala desa
⦁ Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelengaraan pemerintah desa.
Pernyataan pendapat
Pasal 35
⦁ BPD menggunakan hak menyatakan pendapat berdasarkan keputusan BPD
⦁ Pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelanggaran pemerintahan desa.
⦁ Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembahaasan dan pendalam suatu objek penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilakukan dalam musywarah BPD.
⦁ Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil musyawarah BPD.
Biaya Operasional
Pasal 36
⦁ BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDes.
⦁ Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (10) digunakan untuk dukungan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD.
⦁ Alokasi biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan keuangan desa.
Hak Anggota BPD
Pasal 37
⦁ Anggota BPD berhak :
a. Mengajukan usul rancangan peraturan desa
b. Mengajukan pertanyaan
c. Menyampaikan usul atau pendapat
d. Memilih dan dipilih
e. Mendapatkan tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja desa
⦁ Hak anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) point A sampai dengan point D digunakan dalam musyawarah BPD
⦁ Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD berhak :
a. Memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosoialisasi, pembimbingan teknis dan kunjungan lapangan yang dilakukan didalam negeri.
b. Penghargaan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten bagi pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.
Pasal 38
⦁ Pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan setiap bulan
⦁ Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi, dan tunjangan lainnya
⦁ Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kedudukan.
⦁ Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kinerja.
⦁ Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam rangka menunjang kegiatan dan kepentingan dinas anggota BPD
Pasal 39
Besaran tunjangan kedudukan anggota BPD sebagaimana dimaksud pasal 41 ayat (1) diberikan setiap bulan dan ditetapkan dengan keputusan bupati
Kewajiban Anggota BPD
Pasal 40
Anggota badan permusyawaratan desa wajib:
⦁ Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta memepertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
⦁ Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintah desa
⦁ Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
⦁ Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
⦁ Menjaga norma-norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga pemerintah desa dan lembaga desa lainnya, dan
⦁ Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mempelopori penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Laporan Kinerja BPD
Pasal 41
⦁ Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran
⦁ Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika
a. Dasar hukum
b. Pelaksanaan tugas dan
c. Penutup
⦁ Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada camat serta disampaikan kepada kepala desa dan forum musyawarah desa secara tertulis dan lisan.
⦁ Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud padaa ayat (1) disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran
Pasal 42
⦁ Laporan kinerja BPD yang disampaikan kepada Camat sebagaimana dalam pasal 41 ayat (3) digunakan Camat untuk evaluasi kinerja BPD serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
⦁ Laporan kinerja BPD yang disampaikan pada forum musyawarah desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (3) merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat desa.
Kewenangan BPD
Pasal 43
Badan permusyawaratn desa berwenang :
⦁ Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapat aspirasi
⦁ Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa secara lisan dan tertulis
⦁ Mengajukan rancangan peraturan desa yang menjadi kewenangannya
⦁ Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa
⦁ Meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 44
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayahnya.
Pasal 45
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44, meliputi :
⦁ Memfasilitasi penyusunan peraturan desa
⦁ Memberikan bimbingan, pemantau, evaluasi dan pelaporan
⦁ Melaksanakan bimbingan teknis dan pendidikan serta pelatihan
⦁ Pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten.
BAB XI PENDANAAN
Pasal 46
Pendanaan pelaksanaan kegiatan BPD dibebankan pada :
⦁ APBDes; dan
⦁ Sumber lain yang sah
Pasal 47
Pembiayaan pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan sosialisasi, pembimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 bersumber dari APBDes dan sumber lain yang sah.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 48
Format jenis buku administrasi BPD dan laporan kinerja tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan tata tertib ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
⦁ Peraturan Tata Tertib BPD Gudang ini, dapat dilakukan perubahan apabila terdapat unsur perbedaan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
⦁ Keputusan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa Gudang berlaku sejak tanggal ditetapkan.
⦁ Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh Badan Permusyawaratan Desa Gudang.
Ditetapkan di : Sekretariat BPD Desa Gudang
Tanggal :
Oleh : Badan Permusyawaratan Desa Gudang
Tanda tangan
Aam Permana : ..........................................................
Ketua BPD
Toni Farida Malik
Wakil Ketua BPD : ..............................................................
Dudi Julkipli
Sekretaris BPD : .............................................................
Wiwi Dwi Andini
Anggota : .............................................................
Acep Mahmud M
Anggota : .............................................................
Pendi
Anggota : ..........................................................
Dede Permana
Anggota. : .............................................................
Asep Willy M
Anggota : ..........................................................
Risno
Anggota : .........................................................
0 Komentar
* Silahkan berikan komentar sesuai topik yang kami bahas!