Berikut sejumlah titik rawan korupsi oleh kepala desa dan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa bersumber Dana Desa.
Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyelenggarakan pelatihan untuk aparatur pemerintah desa dan BPD serta PKK di beberapa tempat di Jawa Barat.
Dalam acara bertajuk Pelatihan Peningkatan Kapasitas Apartur Pemerintahan Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa dan ikuti ribuan peserta dari unsur kepala desa, sekretaris desa, ketua BPD dan Ketua PKK tersebut, banyak materi yang menarik.
Salahsatunya adalah terkait korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
Terkait korupsi di desa tersebut, menjadi bahasan yang sangat menarik, termasuk bahasan soal titik rawan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diungkap Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dijelaskan dalam materi ajar pelatihan, pengelolaan keuangan desa merupakan aspek penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal.
Namun, dalam praktiknya, terdapat berbagai titik rawan yang dapat menjadi celah terjadinya korupsi dan penyelewengan yang berpotensi merugikan negara.
Beberapa titik di antaranya, adalah sebagai berikut.
1. Perencanaan Anggaran
Salah satu tahap awal yang sering kali menjadi titik lemah adalah perencanaan anggaran. Jika tidak dilakukan dengan transparan dan melibatkan masyarakat, ada kemungkinan pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil desa.
Penyimpangan dapat terjadi melalui pengalokasian dana untuk proyek yang tidak dibutuhkan atau penggelembungan anggaran.
2. Pelaksanaan Proyek
Pada tahap pelaksanaan, korupsi sering terjadi dalam bentuk mark-up harga atau pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Penyimpangan ini dapat mempengaruhi kualitas proyek yang dihasilkan dan merugikan masyarakat.
3. Pengelolaan Kas dan Pembayaran
Pengelolaan kas desa juga rawan terhadap korupsi. Pencatatan yang tidak akurat, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, atau pembelian yang tidak pernah terjadi bisa menjadi modus operandi untuk menggelapkan uang desa.
Sistem akuntansi yang tidak transparan membuat pengawasan menjadi sulit.
4. Penerimaan dan Penggunaan Dana Desa
Penggunaan dana desa yang berasal dari pemerintah pusat atau daerah harus dilakukan dengan ketat.
Namun, kurangnya pengawasan dan audit bisa membuat penggelapan dana tidak terdeteksi. Misalnya, penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak dilaporkan atau disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pengelola.
5. Laporan Keuangan
Laporan keuangan yang tidak akurat atau tidak transparan menjadi celah bagi terjadinya korupsi. Jika laporan tidak disajikan dengan baik, sulit bagi masyarakat dan pihak berwenang untuk melakukan evaluasi dan pengawasan.
Penyajian laporan yang rumit juga dapat menyembunyikan penyimpangan.
6. Kurangnya Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa sangat penting. Namun, kurangnya pemahaman masyarakat tentang anggaran dan penggunaan dana desa dapat menyebabkan kurangnya kontrol terhadap pengelolaan.
Hal ini sering dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan praktik korupsi.
Demikianlah. Lalu, bagaimana cara pemcegahaan korupsi pada pengelolaan keuangan desa?
Ada beberapa cara. Di antaranya, adalah sebagai berikut.
1.Setiap proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
2. Meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam pengelolaan keuangan, termasuk pelatihan tentang akuntansi dan pengawasan.
3.Mengadakan audit secara berkala oleh pihak independen untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan.
4.Melibatkan masyarakat dalam setiap tahap pengelolaan keuangan desa agar mereka dapat berperan aktif dalam pengawasan.
5. Menyusun laporan keuangan dengan format yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat umum.***
Artikel ini tayang di Sumedang Raya Pikiran Rakyat Media Network
0 Komentar
* Silahkan berikan komentar sesuai topik yang kami bahas!